Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Contoh Soal Post Test Pkb Kepala Sekolah Atau Kepala Sekolah Pembelajar
  • Keppres Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019
  • Discussion Method
  • Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
  • Instrumen Akreditasi 2019/2020 SD/MI, Smp/Mts, Sma/Ma, Smk, Spk SD Smp Sma, Paud, Lpk Dan Pkbm
  • Panduan Pelaksanaan Kawah Kepemimpinan Pelajar (Kkp) Smp Tahun 2016
  • Latihan Soal Ukk - Pat Ips Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Learning Models and Learning Management Models
  • Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment