Thursday, April 1, 2021

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR Mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi d...



Video Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai DI Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
  • Pengertian Metode Pembelajaran Dan Jenisnya
  • Latihan Soal Dan Kunci Jawaban UAM - Uambn Bahasa Arab MTS Tahun 2019 - 2020
  • Latihan Soal Usbn Penjasorkes - Pjok Smk 2018/2019
  • Pma Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Asn Kemenag (Kementerian Agama)
  • Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
  • Pmk Nomor (No) 74/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Peberian Gaji KE 13 Tahun 2017 Untuk Pns Dan Pensiunan
  • Juknis Pemilihan Dan Penilaian Guru TK Berprestasi Dan Berdedikasi Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment