Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
  • Soal Dan Jawaban Latihan Un Unbk Usbn Sma 2019/2020 Biologi Prodi Sma Ipa
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
  • Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pkb Melalui Pkp Berbasis Zonasi Tahun 2019
  • Profil Jabatan Fungsional Pns
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Kkg Ra/MI Mgmp MTS/Ma Dan Pokjawas Tahun 2019
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Indonesia Program Paket B
  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1440 H 2019 M Versi Kemenag

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment