Friday, September 11, 2020

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya



 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya


Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya - Kenaikan pangkat jabatan guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang ...



Video Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya





Artikel Terkait:
  • Juklak Juknis o2sn SD Tahun 2019
  • Cara Sinkron Emis Madrasah KE Sispena Agar Tidak Mengalami Masalah (Data Kosong)
  • Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/Per-Djpb/2019
  • Dibuka Pendaftaran Pelatihan Penulisan Kti Bagi Guru Ipa/Fisika/Kimia/Biologi Smp Sma Smk Tingkat Nasional
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Ppkn - Pkn Kelas 8 Smp - Mts Kurikulum 2013
  • Modul Tugas Pokok Dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah
  • Juknis National Schools Debating Championship (Nsdc) Sma Tahun 2019
  • Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 17 April 2019 Hari Libur Nasional
  • Isi Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran Thr Pns 2019 Dan Gaji KE 13 Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Bkn No: 03/V/Pb/2010 Dan No: 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

    0 comments:

    Post a Comment